Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana suap terhadap tersangka Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang Pranoto Aries Wibowo.
Kelima korporasi yang telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana suap itu adalah PT Zebit Solution, PT Roda Nusantara, PT Jafra Santori, PT Citra Panji Manunggal, dan PT Sinar Meadow Internasional Indonesia.
Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan kelima korporasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dia memastikan perkara tersebut tidak akan berhenti terhadap kelima korporasi, tetapi akan terus dikembangkan.
"Memang benar, total ada 5 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu," tuturnya, Rabu (14/11/2018).
Sugeng Riyanta, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, juga mengatakan tim penyidik telah menjerat tersangka pejabat KPP Madya Semarang Pranowo Aries Wibowo dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Istri tersangka, Sri Fitri Wahyuni, juga telah ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah dipanggil paksa karena diduga kuat berperan sebagai penerima aktif uang hasil suap dari kelima korporasi tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka korporasi karena telah menyuap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Pranoto Aries Wibowo hingga mencapai Rp4,6 miliar pada tahun 2007-2013.
Penetapan tersangka terhadap 5 korporasi tersebut merupakan pengembangan kasus dari perkara suap yang melibatkan tersangka Pranoto Aries Wibowo, salah satu pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang.
Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka korporasi PT Zebit Solution. Ada 2 saksi yang telah diperiksa yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama bernama Sulis Sriani dan Komisaris PT Zebit Solution yaitu I Nyoman A Triwinangun.
Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.
Kasus tersebut berawal saat Jajun Junaedi pada Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, office boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap. Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.