Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa terhadap Sri Fitri Wahyuni yang mangkir saat dipanggil sebagai tersangka, hari ini.
Sri Fitri Wahyuni dijadikan tersangka setelah tim penyidik menjerat suaminya yaitu Pranoto Aries Wibowo selaku Fungsional Pemeriksa Pajak di KPP Madya Semarang.
Pranoto dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi kepengurusan pajak saat bertugas di KPP Madya Gambir.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi JAMPidsus pada Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengemukakan bahwa Sri Fitri Wahyuni telah dijemput paksa oleh tim penyidik pada saat berada di Semarang.
Menurut Sugeng, tersangka Sri Fitri Wahyuni tidak kooperatif terhadap panggilan tim penyidik hari ini guna diperiksa sebagai tersangka, sehingga harus dijemput paksa di daerah Semarang.
"Iya, telah dijemput paksa dari Semarang karena tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," tutur Sugeng, Selasa (6/11/2018).
Menurut Sugeng, tersangka Sri Fitri Wahyuni akan langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Iya, langsung ditahan selama 20 hari ke depan per hari ini," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi karena telah menyuap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang berinisial PAW hingga mencapai Rp4,6 miliar pada periode 2007 - 2013.
Penetapan tersangka terhadap 5 korporasi tersebut merupakan pengembangan kasus dari perkara suap yang melibatkan tersangka Pranoto Aries Wibowo.
Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka korporasi PT Zebit Solution. Ada 2 saksi yang telah diperiksa yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama bernama Sulis Sriani dan Komisaris PT Zebit Solution yaitu I Nyoman A Triwinangun.
Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.
Kasus tersebut berawal saat Jajun Juaedi pada Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap.
Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.