Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nicke Widyawati Batal Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK

Mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nicke Widyawati belum dapat memenuhi panggilan untuk penjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nicke Widyawati./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Nicke Widyawati./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nicke Widyawati belum dapat memenuhi panggilan untuk penjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, dalam jadwal KPK ada empat s aksi yang diperiksa. Tiga di antaranya terkait dengan kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Ketiga orang saksi tersebut adalah Rickard Philip Cecil (CEO BlackGold Natural Resources Ltd.), M. Ahsin Sidqi (Kepala Satuan IPP PT PLN), dan Supangkat Iwan Santoso (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN).

"Untuk saksi Nicke Widyawati sampai saat ini belum datang dan belum ada surat pemberitahuan tidak bisa hadir di pemeriksaan. KPK masih menunggu kedatangan saksi hingga sore ini," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).

Febri mengatakan Nicke Widyawati diperiksa dalam kapasitas sebagai pejabat PLN sebelumnya.

Nicke Widyawati sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),

Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper