Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan membuka kembali berkas perkara kematian aktivis HAM Munir Said Thalib setelah Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tersebut menyerahkan dokumen fakta baru ke Pemerintah.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian telah menginstruksikan Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk membuka kembali berkas perkara kematian Munir.
Setyo menambahkan, Kabareskrim kini tengah melakukan penelitian atas kasus kematian Munir untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kapolri sudah perintahkan Kabareskrim baru untuk meneliti kasus itu lagi. Kita akan buka lagi berkas perkara untuk diteliti dan didalami, kita akan cek kebenarannya seperti apa," tutur Setyo, Senin (3/9/2018).
Sementara itu, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku sudah siap untuk membuka kembali berkas perkara kematian Munir. Namun menurutnya, kendala yang kini dihadapi Kejaksaan Agung untuk meneliti lagi perkara tersebut yaitu tidak adanya dokumen asli, hanya ada dokumen hasil foto copy yang tidak ada tanda tangan resminya.
"Kami sudah cek ke Setneg tapi berkas itu tidak ada. Jadi yang ada dan beredar sekarang itu adalah hasil foto copy yang tidak ada tanda tangan. Ini masalah yang penting, karena kita harus mengacu pada dokumen asli," katanya.
Menurut Prasetyo, Jaksa yang ditugaskan untuk meneliti berkas perkara kematian Munir tidak bisa mengacu pada berkas atau dokumen yang tidak asli karena hasil penelitian dikhawatirkan akan keliru. Dia mengatakan pihaknya akan bergerak jika dokumen bukti baru yang asli sudah diterima.
"Kalau kita ini mengacu pada dokumen yang tidak asli atau katanya-katanya, nanti bisa keliru dan tidak baik hasilnya. Kita akan menunggu saja, katanya kan sudah diserahkan (dokumen fakta baru) itu ke Setneg tapi di Setneg tidak ada," ujarnya.