Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANI Bentuk Komisi Kehormatan Profesi

Badan Arbitrase Nasional Indonesia menyikapi secara serius aduan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh PT Bumigas Energi.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Arbitrase Nasional Indonesia menyikapi secara serius aduan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh PT Bumigas Energi.

General Affairs Manager Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arief Sempurno mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan kode etik dan pedoman tingkah laku arbiter BANI yang berlaku, lembaga peradilan itu sudah membentuk Komisi Kehormatan Profesi Arbiter yang akan meneliti dan memeriksa laporan PT Bumigas Energi.

“Kami sudah membentuk komisi kehormatan untuk meneliti laporan terhadap arbiter yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (27/8/2018).

BANI, lanjutnya, selama ini sudah mempunyai sistem yang mengatur segala hal yang mungkin terjadi, termasuk apa yang diajukan oleh PT Bumigas Energi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan arbiter maupun panitera dalam persidangan.

PT Bumigas Energi, sebelumnya mengadukan ketua majelis arbiter serta panitera persidangan gugatan pembatalan kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.

Kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto menyebutkan, para teradu adalah ketua majelis arbitrase Anangga Roosdiono dan sekretaris arbitrase dalam persidangan tersebut Eko Dwi Prasetiyo.

Dalam surat itu dikatakan bahwa Eko Dwi Prasetiyo diduga tidak menunjukkan kepada majelis arbitrase salah satu bukti yang disodorkan oleh PT Bumigas Energi, yakni surat bernomor 058 yang menjadi salah satu bukti bahwa perusahaan tersebut telah menunjukkan first drawdown atau bukti kepemilikan dana untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTB) di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.

Informasi tersebut diperoleh oleh PT Bumigas Energi selaku pengadu, dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni. Adapun, pengakuan arbiter tersebut dalam komunikasi menggunakan media WhatsApp turut dilampirkan dalam surat itu.

Sementara itu, ketua majelis diadukan karena dianggap bertindak berat sebelah. Dalam persidangan, ketua majelis mewanti-wanti pihak yang menjadi lawan Bumigas agar tidak mengajukan pertanyaan yang menyebabkan terjadinya blunder karena ketua majelis telah mendapatkan gambaran yang jelas sehingga tidak perlu diganggu dengan pertanyaan lain.

Selain itu, dalam surat itu juga disebutkan bahwa ketua majelis terkesan mengurangi atau membatasi kesempatan Bumigas untuk mengajukan pertanyaan sehingga menimbulkan kesan mencegah fakta persidangan yang menguntungkan perusahaan tersebut.

Berdasarkan uraian-uraian itulah, para teradu diduga melanggar kode etik BANI karena disebut bersikap tidak jujur, profesional, objektif, tidak hat-hati dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya dan cenderung memihak pihak lain yang tengah berurusan dengan Bumigas Energi.

Presiden Direktur PT Bumigas Energi David Randing mengatakan bahwa pengakuan arbiter Sutan Remi tersebut selain diucapkan dalam komunikasi melalui media WhatsApp, juga pernah diungkapkan secara lisan di hadapan beberapa orang, termasuk David Randing.

“Atas informasi itulah kami kemudian mengajukan pengaduan ke BANI dengan dugaan pelanggaran kode etik. Saya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke ranah pidana,” paparnya.

PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi terlibat dalam sengketa arbitrase dengan nomor registrasi 922/II/ARB-BANI/2017. Dalam perkara itu, majelis memenangkan gugatan Geo Dipa sehingga kontrak antara BUMN tersebut dengan Bumigas dibatalkan.

Menanggapi putusan itu, Bumigas kemudian mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut memasuki agenda penyerahan kesimpulan dan pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper