Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pejabat yang menerima tiket pertandingan di ajang Asian Games 2018 tak perlu melapor KPK, karena nilainya di bawah Rp10 juta.
“Ndak perlu, karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. Tiket kan karena harganya paling tinggi Rp3 juta,” ujar JK di kantor Wakil Presiden RI, Selasa (28/8/2018).
Sebelumnya, masalah ini mencuat, karena KPK menilai ada gratifikasi yang dilakukan BUMN kepada pejabat negara. Hal itu muncul dari laporan adanya pejabat BUMN yang memborong tiket Asian Games 2018 untuk diberikan kepada pejabat negara.
Selain itu, ada pula indikasi panitia penyelenggara Asian Games 2018 memberikan tiket gratis kepada pejabat negara. Oleh karena itu, KPK mendorong pejabat yang menerima tiket tersebut melaporkannya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Terkait hal itu, Jusuf Kalla atau JK menjelaskan memang ada beberapa sponsor Asian Games 2018 yang membeli tiket banyak sebagai bentuk dari sponsorship.
Tiket tersebut, menurutnya, tak mustahil dibagikan kepada kenalan-kenalan pihak sponsor yang secara kebetulan adalah pejabat negara.
“Ada yang beli 1.000 tiket itu karena sebagai perahabatan, bukan sebagai gratifikasi. Itu kalau 1.000 tiket mau dikasih siapa. Pasti dikasih teman-temannya, bahwa temannya itu pejabat, ya siapa yang salah. Ini kan nasional, harga diri nasional dipertaruhkan. Bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewah,” ucapnya.