Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Richard Muljadi Direhabilitasi, Polda Metro Harus Telusuri Dulu Kasusnya

Jika Richard Muljadi terbukti menggunakan narkotika yang dibeli untuk dikonsumsi bersama orang lain, maka Polda Metro Jaya harus mengusut tuntas perkara itu hingga ke Pengadilan.
Richard Muljadi/Twitter
Richard Muljadi/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia Muzakkir mengimbau Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus kepemilikan narkotika jenis kokain yang digunakan Richard Muljadi. Tim ini harus bekerja sebelum polisi memutuskan untuk merehabilitasi cucu konglomerat tersebut.

Menurut Muzakkir, tersangka tindak pidana narkotika bisa diberikan rehabilitasi jika membeli narkotika untuk digunakan secara pribadi bukan untuk dikonsumsi bersama orang lain. Namun, jika Richard Muljadi terbukti menggunakan narkotika yang dibeli untuk dikonsumsi bersama orang lain, maka Polda Metro Jaya harus mengusut tuntas perkara itu hingga ke Pengadilan.

"Makanya harus ada tim khusus yang menelusuri itu dulu. Tersangka ini menggunakannya khusus untuk dirinya sendiri atau nantinya barang haram itu akan digunakan bersama orang lain, tim penyidik Polda Metro Jaya harus menelusuri itu dulu sebelum memutuskan pelaku direhabilitasi," tuturnya, Senin (27/8/2018).

Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul telah mengirimkan surat kepada Penyidik Polda Metro Jaya. Hotma meminta agar cucu konglomerat Indonesia Kartini Muljadi itu diproses rehabilitasi. Menurut Hotma, rehabilitasi merupakan hak kliennya untuk diajukan ke Tim Penyidik Polda Metro Jaya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita lihat dulu faktanya apa memenuhi syarat hukum atau tidak. Kalau sesuai undang-undang itu kan hak dari tersangka untuk pengajuan rehabilitasi," kata Hotma.

Richard Muljadi ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya karena terbukti memiliki narkotika jenis kokain. Penangkapan dilakukan di salah satu restoran di Pacific Place, Kawasan SCBD Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka RAM alias Richard. Dia menjelaskan Kepolisian sudah menemukan alat bukti cukup berupa barang bukti, keterangan saksi dan keterangan RAM alias Richard untuk menetapkan cucu konglomerat itu sebagai tersangka dan ditahan selama masa penyidikan.

"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap RAM alias Richard atas kepemilikan narkotika jenis kokain. Setelah gelar perkara terhadap tersangka, langsung dilakukan penahanan," ujar Argo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper