Bisnis.com, JAKARTA – PT Indika Energy Tbk. (Indika Energy) membantah terkait dengan Dian Muljadi, tante dari Richard Muljadi yang ditangkap Polisi karena penggunaan kokain di sebuah restoran di kawasan SCBD.
Pihak PT Indika Energy Tbk. (Indika Energy) melalui keterangan resminya, diterima Jumat (24/8/2018) menegaskan tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun afiliasi dengan Dian Muljadi.
"Hal ini disampaikan untuk mengoreksi sejumlah pemberitaan media pada 22-23 Agustus 2018 terkait penangkapan Richard Muljadi oleh Kepolisian
yang menyebutkan bahkan Dian (Muljadi) dan suaminya memiliki perusaha(an) sendiri yaitu Indika Group, di bidang media, telekomunikasi, peralatan, rumah produksi, perusahaan rekaman, dan pertambangan,” tulis Sekretaris Perusahaan Indika Energy Adi Pramono.
Adi menyebutkan beberapa pemberitaan media mengenai penangkapan Richard Muljadi telah memuat informasi tidak akurat berupa penyebutan Dian Muljadi dan suaminya sebagai pemilik Indika Group. Ia menduga informasi keliru itu bersumber dari kutipan Wikipedia Bahasa
Indonesia (https://id.wikipedia.org/wiki/Kartini_Muljadi).
“Dengan ini saya meluruskan bahwa Dian Muljadi bukan pemegang saham Indika Energy maupun Indika Group. Hal ini kami sampaikan untuk menghindari mispersepsi yang mungkin ditimbulkan kepada seluruh investor dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Adi.
Adi menjelaskan bahwa Indika Energy adalah perusahaan energi terpadu Indonesia melalui investasi strategis di sumber daya energi, jasa energi, dan infrastruktur energi.
Adapun komposisi pemegang saham Indika Energy terdiri atas PT Indika Inti Investindo (37,79%), PT Teladan Resources (30,65%), dan publik
(31,56%).
“Pemilik mayoritas PT Indika Inti Investindo sebagai salah satu pemegang saham pengendali Indika Energy adalah Agus Lasmono. Beliau juga merupakan Pendiri dari Indika Group,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap RAM alias Richard karena terbukti bersalah telah memiliki narkotika jenis kokain yang digunakan secara pribadi di salah satu restoran di Pacific Place Kawasan SCBD Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka RAM alias Richard. Richard disebut-sebut sebagai cucu dari salah satu konglomerat Indonesia.
Argo menjelaskan Kepolisian sudah menemukan alat bukti cukup berupa barang bukti, keterangan saksi dan keterangan RAM alias Richard sebagai tersangka dan ditahan selama masa penyidikan. Selengkapnya silakan baca: Gunakan Kokain, Richard Cucu Konglomerat Resmi Ditahan Polisi