Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap RAM alias Richard karena terbukti bersalah telah memiliki narkotika jenis kokain yang digunakan secara pribadi di salah satu restoran di Pacific Place Kawasan SCBD Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka RAM alias Richard. Richard disebut-sebut sebagai cucu dari salah satu konglomerat Indonesia.
Argo menjelaskan Kepolisian sudah menemukan alat bukti cukup berupa barang bukti, keterangan saksi dan keterangan RAM alias Richard sebagai tersangka dan ditahan selama masa penyidikan.
"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap RAM alias Richard atas kepemilikan narkotika jenis kokain. Setelah gelar perkara terhadap tersangka, langsung dilakukan penahanan," tuturnya, Kamis (23/8/2018).
Argo menjelaskan bahwa RAM alias Richard telah mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial ML yang kini masih diburu oleh penyidik Polda Metro Jaya. Argo memastikan Kepolisian akan mengembangkan perkara tersebut dan memburu para pelaku yang diduga terlibat kasus itu.
"Jadi tersangka ini mendapatkan barang itu dari ML yang kini masih DPO. Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.