Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Idrus Marham Mundur, Wapres Jusuf Kalla: Tidak Bisa Ditahan

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyayangkan pengunduran diri Idrus Marham dari jabatannya sebagai Menteri Sosial di Kabinet Kerja
Mensos Idrus Marham/JIBI/BISNIS/Yodie Hardiayan
Mensos Idrus Marham/JIBI/BISNIS/Yodie Hardiayan

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Sosial Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial di Kabinet Kerja. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu baru mengemban jabatan mensos sejak Januari 2018.

Mundurnya Idrus Marham diduga karena proses hokum yang tengah dijalaninya. Idrus bolak-balik diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyayangkan pengunduran diri Idrus Marham dari jabatannya sebagai Menteri Sosial di Kabinet Kerja.

Terkait hal itu, Jusuf Kalla atau JK mengatakan tak bisa menahan keinginan Idrus untuk mundur dari jabatannya tersebut dan harus diganti.

“Sayang juga. Kalau mengundurkan diri berarti tidak bisa ditahan sama dengan pengunduran menteri PAN RB [Asman Abnur], mengundurkan diri ya diganti,” katanya, Jumat (24/8/2018).

Seperti dihimpun Bisnis.com, terkait dengan pemeriksaannya, Idrus mengatakan dirinya telah menjelaskan kepada penyidik seluruh pengetahuannya atas kasus PLTU Riau-1.

Idrus menjabat Menteri sosial sejak pertengahan Januari 2018 menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mundur karena maju dalam pemilu kepala daerah Jawa Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper