Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum berharap peserta pemilihan legislatif dan presiden bersikap transparan dan kredibel dalam menggunakan sumbangan dana kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa uang bantuan itu harus dipahami substansinya.
“Pertama, KPU ingin membangun kredibilitas proses pemilu itu sendiri karena kalau prosesnya kredibel insyaallah hasilnya kredibel. Kedua, mendorong membangun kredibilitas itu dengan cara sekurangnya dua hal, yakni transparan dan integritas,” katanya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Baca Juga
Transparan yang dimaksud Arief adalah seluruh proses pemasukan dan belanja dapat diakses siapapun. Masyarakat juga bisa tahu setiap partai dan peserta pemilu 2019 mendapat bantuan dari siapa dan berapa totalnya.
Di sisi lain integritas bermakna mereka harus jujur menyertakan setiap sumber penerimaan dan ke mana saja pengeluarannya.
“Jadi dengan cara begini maka publik akan respek terhadap proses pemilu kita,” ungkap Arief.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye untuk anggota DPR dan DPRD maksimal Rp2,5 miliar berasal dari perorangan.
Sedangkan sumbangan dari kelompok atau korporasi tidak boleh melebihi Rp25 miliar. Jumlah ini sama untuk sumbangan pemilihan presiden.
Sementara itu sumbangan untuk tingkat DPD sebesar Rp750 juta untuk perseorangan dan Rp1,5 miliar dari kelompok atau korporasi.