Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Geo Dipa Bumigas, PN Jaksel Berwenang Adili Perkara

Saksi ahli Yahya Harapan menyatakan pengadilan negeri berwenang mengadili pengajuan pembatalan putusan arbitrase.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Saksi ahli Yahya Harapan menyatakan pengadilan negeri berwenang mengadili pengajuan pembatalan putusan arbitrase.

Hal itu diungkapkan olehnya ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia terkait terminasi kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). Adapun pemohon pembatalan ini adalah PT Bumigas Energi.

Yahya yang juga mantan Hakim Agung itu mengatakan bahwa pengadilan negeri berwenang menggelar sidang pembatalan putusan BANI sesuai dengan Undang-undang (UU) No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Jelas di kalimat pertama Pasal 70 UU 30/1999 memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam pasal tersebut, lanjutnya, disebutkan, jika terjadi kerancuan dalam putusan BANI karena beberapa hal seperti mengandung tipu muslihat, maka bisa diajukan permohonan pembatalan.

"Dugaan tipu muslihat dapat bertujuan menyesatkan seseorang ataupun kelompok. Bila seseorang melakukan rangkaian kata-kata bohong, maka ditimpali dengan kebohongan, itulah tipu muslihat," jelasnya.

Kuasa hukum Bumigas Energi, Defrizal Djamaris, menyatakan keterangan  saksi ahli itu sangat diperlukan untuk menjawab eksepsi BANI selaku  termohon 2 yang mengajukan kompetensi absolut pada sidang sebelumnya namun kemudian ditolak oleh majelis hakim.

 Selain hadirkan saksi ahli, Bumigas juga menghadirkan menyodorkan 2 saksi fakta yakni mantan Direktur Bumigas Energi, Hariono Moeliawan dan Manajer Operasional, Agus Setiabudi. Menurut Defrizal, 2 saksi ini adalah pelaku sejarah yang mengetahui PT Bumigas telah menunjukkan first drawdown atau bukti kepemilikan dana pada 2005.

 Kehadiran 2 saksi fakta ini sempat diprotes oleh kuasa hukum Geo Dipa Energi, Eri Hertiawan karena menurutnya mereka merupakan bagian dari Bumigas Energi. Majelis hakim kemudian memutuskan tetap mendengarkan keterangan para saksi namun mereka tidak disumpah.

Seperti diketahui, PT Bumigas Energi mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI dalam gugatan 2017, yang membatalkan perjanjian kerja sama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.

 Adapun pertimbangan arbiter dalam putusan tersebut adealah bahwa PT Bumigas Energi tidak dapat menunjukkan bukti adanya first drawdown atau bukti keberadaan dana. Sementara itu, pihak Bumigas membantah bahwa mereka tidak bisa menunjukkan bukti tersebut dan mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke pengadilan negeri.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper