Bisnis.com, JAKARTA -- Dua tersangka kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selesai diperiksa KPK.
Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.42, sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo menyusul sekitar tiga puluh menit kemudian.
"Kita memang melakukan pertemuan seperti itu. Tapi kan tidak bisa dijelaskan. Nanti tanya penyidik," ujar Eni di KPK, Rabu (15/8/2018) malam.
Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo menolak berkomentar.
Pemeriksaan terhadap Menteri Sosial Idrus Marham sebagai saksi kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1 masih berlangsung.
Juru Bicara KPK mengatakan pemeriksaan silang dilakukan penyidik terhadap dua tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Kami mendalami informasi-informasi tentang pertemuan-pertemuan yang pernah terjadi antara saksi dan tersangka tersebut. Sedang didalami dan diklarifikasi lebih lanjut mengenai isi pertemuan itu apakah pertemuan itu sifatnya formal atau informal," ujar Febri di kantor KPK di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Selain itu, KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.
"Diduga setidaknya sudah terjadi transaksi sekitar Rp4,8 miliar untuk memuluskan proses itu," lanjut Febri.
Selama pemeriksaan dilakukan, pengetahuan saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 terus dikonfirmasi oleh KPK.
Selain itu, skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 menjadi fokus KPK.
KPK telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari perusahaan dan anak perusahaan BUMN maupun perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1.
Sejauh ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hari ini Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya.