Bisnis.com, JAKARTA — Partai Bulan Bintang sore ini akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu untuk mengajukan sengketa atas dua daerah pemilihan yang tidak diperiksa Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono mengatakan bahwa partainya melanjutkan ke proses mediasi melalui keputusan rapat internal.
“Kami sepakat untuk mengajukan gugatan atas dua dapil [daerah pemilihan] yang belum diterima KPU,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Sebelumnya KPU mencatat ada 120 bakal calon anggota legislatif PBB yang tidak bisa dilanjutkan ke proses penelitian. Dari 80 dapil, hanya 56 yang diterima sementara 24 sisanya ditolak.
Penyebabnya, PBB terlambat mengirimkan berkas pencalonan dan kurang memenuhi syarat keterwakilan wanita di beberapa daerah tersebut.
PBB setelah itu mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, 22 daerah pemilihan dapat dilanjutkan verifikasi.
Sisanya belum bisa diproses karena tidak memenuhi keterwakilan wanita dan terlambat menyerahkan berkas. Dapil tersebut berada di Jawa Barat.
Jika dua dapil ini kembali boleh dilanjutkan ke pemeriksaan, maka semua bacaleg PBB masuk dalam daftar calon sementara.