Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PBB Ajukan Sengketa Dua Dapil yang Tidak Diterima

Partai Bulan Bintang sore ini akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu untuk mengajukan sengketa atas dua daerah pemilihan yang tidak diperiksa Komisi Pemilihan Umum.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 15 Agustus 2018  |  14:50 WIB
PBB Ajukan Sengketa Dua Dapil yang Tidak Diterima
/JIBI/Felix Jody Kinarwan
Bisnis.com, JAKARTA — Partai Bulan Bintang sore ini akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu untuk mengajukan sengketa atas dua daerah pemilihan yang tidak diperiksa Komisi Pemilihan Umum. 
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono mengatakan bahwa partainya melanjutkan ke proses mediasi melalui keputusan rapat internal.
“Kami sepakat untuk mengajukan gugatan atas dua dapil [daerah pemilihan] yang  belum diterima KPU,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Sebelumnya KPU mencatat ada 120 bakal calon anggota legislatif PBB yang tidak bisa dilanjutkan ke proses penelitian. Dari 80 dapil, hanya 56 yang diterima sementara 24 sisanya ditolak.
Penyebabnya, PBB terlambat mengirimkan berkas pencalonan dan kurang memenuhi syarat keterwakilan wanita di beberapa daerah tersebut.
PBB setelah itu mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, 22 daerah pemilihan dapat dilanjutkan verifikasi.
Sisanya belum bisa diproses karena tidak memenuhi keterwakilan wanita dan terlambat menyerahkan berkas. Dapil tersebut berada di Jawa Barat.
Jika dua dapil ini kembali boleh dilanjutkan ke pemeriksaan, maka semua bacaleg PBB masuk dalam daftar calon sementara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Partai Bulan Bintang pileg 2019
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top