Bisnis.com, JAKARTA – Pesta olah raga Asian Games 2018 18 Agustus—2 September 2018 waktunya berbarengan dengan perayaan Iduladha pada 22 Agustus 2018. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengatur proses pemotongan hewan kurban agar tidak mengganggu pesta olah raga tersebut.
Apakah masjid yang berlokasi dekat dengan venues pertandingan dilarang memotong hewan kurban pada 22 Agustus tersebut?
Yang menjadi titik fokus perhatian INASGOC (Indonesia Asian Games 2018 Organizing Committee) adalah venues pacuan kuda, yang dipusatkan di arena Pacuan Kuda Pulomas di Jakarta Timur.
INASGOC meminta kepastian dari Pemprov DKI Jakarta agar Pacuan Kuda Pulomas aman dari kemungkinan terjangkitnya penyakit ternak terutama virus anthrax yang sangat mematikan bagi kuda-kuda peserta Asian Games 2018.
Tidak tanggung-tanggung, Panitia Asian Games 2018 itu meminta Pacuan Kuda Pulomas steril dari gangguan penyakit itu dalam radius 1 kilometer.
Konsekuensinya, dalam radius 1 kilometer dari Pacuan Kuda Pulomas tidak diperbolehkan kehadiran hewan ternak demi mencegah risiko tersebut.
Bahkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta tidak membolehkan kehadiran kuda lainnya dalam radius 8—10 kilometer dari kandang kuda di Pacuan Kuda Pulomas.
Baca juga: Asian Games 2018: Sterilisasi Dilakukan Radius 1 Km dari Pacuan
Salah satu yang menjadi fokus perhatian Pemprov DKI Jakarta adalah kehadiran hewan kurban, yang dikumpulkan di masjid untuk kemudian dipotong di area terbuka.
Pemprov DKI Jakarta mendata ada 35 masjid yang berada di radius 1 kilometer dari Pacuan Kuda Pulomas.
Masjid-masjid tersebut tersebard di enam kelurahan, yaitu Kayu Putih, Rawamangun, Pulogadung, Jati, Kelapa Gading Barat, dan Kelapa Gading Timur.
Sebanyak 35 masdjid itulah yang menjadi titik perhatian INASGOC. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta membantu penyebelihan hewan kurban 35 masjid tersebut untuk dipusatkan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik BUMD DKI Jakarta, PT Dharma Jaya.
Jadi kelonggaran radius 1 kilometer bagi kehadiran ternak kurban boleh dibilang sangat lunak dibandingkan larangan keberadaan kuda 8—10 kilometer dari kandang kuda di Pacuan kuda Pulomas.
Baca juga: Arena Pacuan Kuda Asian Games Dipastikan Aman dari Penyakit
INASGOC telah menyetujui rencana pemuasatan penyembelihan di RPH Dharma Jaya tersebut, sehingga arena Pacuan Kuda Pulomas dijamin steril dari penyakit ternak dalam radius 1 kilometer.
Tidak tanggung-tanggung, sertifiaksi steril tersebut didapatakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dari Eropa.
Dinas KPKP melakukan pembagian tiga zona, mulai dari Pulomas hingga Jabodetabek, yaitu core zone, surveillance zone, dan protection zone.
Di core zone, Dinas KPKP melarang sepenuhnya keberadaan kuda-kuda selain yang digunakan peserta Asian Games dalam radius 8 hingga 10 kilometer dari arena Pacuan Kuda Pulomas.
Di surveillance zone, Dina KPKP masih mengizinkan keberadaan kuda-kuda lain yang bukan peserta Asian Games, tetapi masih tetap berada dalam pengawasan ketat Dinas KPKP DKI Jakarta.
Di protection zone, Dinas KPKP DKI Jakat melakukan pengawasan terhadap kuda-kuda, termasuk ternak di lingkup wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang akan masuk ke DKI Jakarta.
Yang jelas, masjid-masjid selain di enam keluarahan tersebut dan berlokasi di luar radius 1 kilometer dari Pacuan Kuda Pulomas tetap diperbolehkan menampung dan melakukan pemotongan hewan Kurban saat perayaan Iduladha 2018.