Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Maaf ke Veteran, Kenaikan Tunjangan Baru Bisa Dinikmati Bulan Depan

Presiden Joko Widodo mengucapkan permintaan maaf kepada para veteran karena kenaikan tunjangan baru bisa dinikmati pada September tahun ini.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyalami veteran dan keluarga pahlawan usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11/2015)./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) menyalami veteran dan keluarga pahlawan usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengucapkan permintaan maaf kepada para veteran karena kenaikan tunjangan baru bisa dinikmati pada September tahun ini.

"Iya, ini sebenarnya sudah dihitung sejak tahun lalu karena permohonan dari para veteran. Baru kami putuskan dua bulan yang lalu tapi pembayarannya memang kami rencanakan Agustus 2018 sudah kenaikan 25% untuk para veteran. Tapi karena Agustus 2018 belum bisa diberikan dan tadi saya cek September 2018, tapi dirapel Januari-Agustus," kata Presiden Jokowi seusai melantik Anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia, Jumat (10/8).

Namun, dia menjanjikan kenaikan tersebut bisa diterima oleh para veteran setidaknya pada November 2018. Kenaikan tunjangan veteran ini disebut sebagai wujud kepedulian dan penghormatan pemerintah kepada para veteran.

Pada 18 Juli 2018, Presiden Jokowi mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018. Aturan ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia

Melalui PP ini, Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000 (PP No.67/2014) menjadi Rp938.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper