Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mementahkan gugatan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady.
Hakim Konstitusi Aswanto menegaskan pemohon sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Bekasi 2018 harus memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Klausul tersebut menyatakan suara penggugat mesti berselisih 0,5% dengan peraih suara terbanyak pilkada.
Faktanya, selisih suara Nur-Adhy dengan peraih suara terbanyak Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono sebanyak 361.734 suara atau 35% dari total suara sah. Karena itu, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok pemohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwalkot Bekasi 2018 menempatkan Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono mendapatkan 697.634 suara atau 67,50% dari total suara sah, sedangkan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady 335.900 atau 32,50%.