Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI) meminta penyidik dari kepolisian untuk tidak menzalimi artis Luna Maya dan Cut Tari dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka selama delapan tahun tanpa ada kejelasan perkara.
"Dari dokumen yang mereka perlihatkan sendiri, kegiatan penyidikan terakhir itu tertanggal 4 Agustus 2010. Tidak ada catatan lain setelah itu. Penyidik memang punya kewenangan, tetapi jangan zalim (terhadap tersangka)," kata Wakil Ketua LP3HI selaku pemohon praperadilan, Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan motivasi utama LP3HI mengajukan prapengadilan, di antaranya untuk meminta pertimbangan majelis hakim terhadap aspek formal dari penyidikan kasus penyebaran video asusila dari dua aktris Cut Tari dan Luna Maya.
"Apakah ini suatu kelalaian (penetapan tersangka hingga delapan tahun)? Saya tidak melihatnya demikian. Apa pun itu, terlepas dari (dugaan) kelalaian atau kesengajaan, jika setelah 4 Agustus 2010 itu tidak ada kegiatan apa pun ya dihentikan saja," kata Kurniawan.
Ia menerangkan, penetapan tersangka seseorang itu harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Artinya jika merujuk pada aturan hukum acara dan ketentuan dari institusi Polri, ada batas waktu maksimal seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Jikadikaitkan dengan daluwarsa (pada hukum acara), untuk perkara yang ancaman hukumannya di bawah tiga tahun, maksimal (penetapan tersangka) ya cuma enam tahun dari peristiwa, bukan dari awal penyidikan," terang Kurniawan.
Tak Komunikasi
Dalamkesempatan itu, ia menjelaskan pihaknya tidak pernah berkomunikasi dengan dua tersangka terkait pengajuan praperadilan.
"Sejak awal pembuatan draft hingga sekarang, tidak ada komunikasi ke Luna Maya, Cut Tari, dan ke kuasa hukum mereka. Untuk apa?," kata Kurniawan.
MajelisHakim PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan terkait gugatan praperadilan penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari, Selasa (7/8/2018).
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia di PN Jakarta Selatan dengan nomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL pada Juni 2018. Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan pada 9 Juli 2010.