Kabar24.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ma'ruf Cahyono mengatakan bahwa pernyataan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) tidak bermaksud merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggapan itu disampaikan Ma’ruf terkait dengan somasi yang dilayangkan MK terhadap OSO kemarin. Ma'ruf menyebutkan pernyataan OSO di televisi yang menyatakan ‘MK goblok’ terkait larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD, tidak bermaksud untuk merendahkan MK.
“Pernyataan Pak Oesman Sapta tidak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu,” kata Ma'ruf dalam keterangannya, Rabu (1/8/2018).
Ma'ruf menyatakan, pernyataan OSO dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7/2018) itu, disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah.
Pimpinan maupun anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian terhadap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu tidak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK,” katanya.
OSO, lanjut Ma’ruf, hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD Tahun 1945.
Dalam dialog itu, kata Ma’ruf, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejanggalan yang ditimbulkan dalam putusan tersebut.
Kejanggalan itu di antaranya, MK tidak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.
“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara,” ujarnya. Para calon anggota legislatif DPD berhak menjadi pengurus partai politik, katanya.
Mengenai jawaban atas somasi MK, Ma’ruf mengungkapkan, surat yang dia kirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.
“Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami tanggapi di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,” ujarnya.