Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault menilai Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi telah melanggar aturan karena tak kunjung mengucurkan dana untuk organisasi kepanduan itu.
“Kan itu sesuai UU dia mengalokasikan anggaran itu melalui Menpora. Saya kan mantan Menpora lima tahun, anggarannya dari Menpora. [Diatur] di UU Pramuka Nomor 12 Tahun 2010. Ya iya [Menpora menyalahi undang-undang],” katanya di Kantor Wakil Presiden RI, Jumat (27/7).
Adhyaksa pun mengatakan hal itu telah diketahui Jusuf Kalla atau JK. Menurutnya, JK menanggapi dengan akan mengkomunikasikan masalah ini dengan Imam Nahrawi.
Terkait anggaran tersebut, dia menyebut saat dirinya menjadi Menpora mengucurkan Rp45 miliar setiap tahun.
Pun demikian saat Andi Mallarangeng menjabat selalu menggelontorkan dana sekitar Rp45 miliar juga jaman Menpora Pak Roy Suryo dengan besaran yang sama.
“Nah ini dari kantor Menpora, tahun pertama Rp45 miliar, tahun kedua Rp25 miliar, tahun ketiga Rp10 miliar, tahun ini tidak ada. Tahun depan kami dapat kabar Rp2 miliar,” ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain pihaknya akhir September akan menggelar musyawarah nasional di Kendari. Untuk itu pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara sudah siap meanggung biayanya sebesar Rp1,2 miliar.
Dia pun mengatakan, agar dana itu cair pihaknya sudah menyurati Imam Nahrawi untuk bertemu secara langsung.
“Tapi sampai sekarang belum dijawab. Beliau [Imam] juga sebelumnya minta [musyawarah nasional digelar] Desember. Tadi kami laporkan [kepada JK] kalau Desember itu tidak mungkin, karena pertanggungjawaban mereka sudah selesai, uang sudah turun.Bisa jadi suatu ‘temuan’ dong. Kan nggak mungkin, harus ada alasannya,” ujarnya.