Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK, Ini Penjelasannya

Menteri Sosial Idrus Marham selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Idrus Marham dipanggil KPK sebagai saksi terkait tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPR Eni Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I./JIBI-Muhammad Ridwan
Idrus Marham dipanggil KPK sebagai saksi terkait tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPR Eni Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I./JIBI-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Sosial Idrus Marham selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, Idrus Marham menyebutkan dirinya memiliki hubungan yang dekat dengan kedua tersangka kasus ini, yakniEni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI; dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd.

"Saya kira para politisi di Republik (Indonesia) ini tahu pergaulan saya luas. Dengan Ibu Eni (Maulani Saragih) saya dekat, (Johannes Budisutrisno) Kotjo juga dekat," ujar Idrus setelah pemeriksaan di KPK, Kamis (26/7/2018).

Terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1 sendiri, Idrus Marham sudah dua kali menjalani pemeriksaan KPK. Sebelumnya, dia diperiksa pada 19 Juli 2018 dan mengatakan diamankannya Eni Maulani Saragih di kediamannya pada saat acara ulang tahun anaknya oleh KPK pada 14 Juli lalu tentu beralasan.

"KPK dengan logikanya sendiri telah mengamankan Eni (Maulani Saragih) di tempat saya bukan tanpa alasan. Tentu ada alasan," ujar Idrus Marham, Kamis (19/7/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Idrus Marham hari ini dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1.

"KPK melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan informasi-informasi mengenai pertemuan-pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 tersebut, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana," ujar Febri.

Beberapa jam sebelumnya, Lusiana Ester yang menjabat sebagai Corporate Secretary PT PJBI selesai diperiksa KPK.

Namun, Lusiana Ester enggan berkomentar mengenai pemeriksaan ataupun beberapa hal terkait dengan kasus PLTU Riau-1, seperti diperiksanya Menteri Sosial Idrus Marham dan Kepala PT PLN Sofyan Basir.

"Silakan tanya penyidik saja...kami tidak kenal (Idrus Marham)...tidak ada (pertemuan dengan Sofyan Basir)," ujarnya ketika meninggalkan gedung KPK, Kamis (26/7/2018).

Untuk kasus suap PLTU Riau-1, hari ini KPK memeriksa empat orang saksi

Nama-nama saksi yang diperiksa KPK hari ini adalah Idrus Marham, Dwi Hartono selaku Direktur Operasional PT PJBI,  Amir Faisal, Direktur Keuangan PT PJBI, dan Lusiana Ester, Sekretaris Perusahaan PT PJBI

Pada pemeriksaan kemarin, Rabu (25/7/2018), KPK melakukan konfirmasi terhadap tiga orang saksi yang hadir terkait dengan aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Eni Maulani Saragih.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan aliran uang ke tersangka ES," ujar Febri, Rabu kemarin.

Adapun, salah satu saksi pada pemeriksan kemarin adalah M. Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih dan suami dari Eni Maulani Saragih.

Sejauh ini, untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1 KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemilik saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper