Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 199 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) merupakan mantan narapidana korupsi.
Seluruh bacaleg mantan koruptor itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan informasi seluruh bacaleg tersebut masih bersifat sementara.
“Data sementara yang sedang divalidasi. Data itu sebenarnya masih di internal untuk dicek dan dipastikan,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Kamis (26/7/2018) dini hari.
Bawaslu mencatat bacaleg eks koruptor di provinsi sebanyak 30 bakal calon, kabupaten 148 pendaftar, dan kota berjumlah 21 orang.
Hasil temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari SKCK dan surat keterangan pengadilan.
Data tersebut masih bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat kepada bacaleg.
Mantan koruptor adalah satu dari tiga mantan narapidana yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.