Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

199 Bakal Calon Legislatif Mantan Koruptor

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 199 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) merupakan mantan narapidana korupsi.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 26 Juli 2018  |  09:30 WIB
199 Bakal Calon Legislatif Mantan Koruptor
Koruptor - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 199 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) merupakan mantan narapidana korupsi.

Seluruh bacaleg mantan koruptor itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan informasi seluruh bacaleg tersebut masih bersifat sementara.

“Data sementara yang sedang divalidasi. Data itu sebenarnya masih di internal untuk dicek dan dipastikan,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Kamis (26/7/2018) dini hari.

Bawaslu mencatat bacaleg eks koruptor di provinsi sebanyak 30 bakal calon, kabupaten 148 pendaftar, dan kota berjumlah 21 orang.

Hasil temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari SKCK dan surat keterangan pengadilan.

Data tersebut masih bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat kepada bacaleg.

Mantan koruptor adalah satu dari tiga mantan narapidana yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pileg 2019
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top