Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diperiksa sebagai saksi pada kasus yang menempatkan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemilik BlackGold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Orang nomor satu di PT PLN tersebut mengatakan selama diperiksa dirinya ditanyai beberapa hal terkait kewajiban dan fungsinya sebagai Direktur Utama.
'Ditanya mengenai tugas saya, kewajiban saya, fungsi saya sebagai Direktur Utama," ujar Sofyan Basir di KPK, Jumat (20/7/2018).
Terlepas dari pertanyaan mengenai fungsi dan kewajiban, Sofyan Basir mengatakan dirinya juga menjelaskan perihal kebijakan kepada penyidik.
"Saya jelaskan masalah-masalah kebijakan dan sebagainya. Cukup detail, bagus sekali," lanjut Sofyan.
Selain itu, terkait penunjukkan langsung oleh PT PLN kepada PT PJB (Pembangkitan Jawa-Bali) pada proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengatakan hal tersebut memang sudah menjadi ketentuan.
Baca Juga
"Pemilihan langsung memang itu ketentuannya. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT PLN kepada PJB," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di PT PLN tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan terkait kasus PLTU Riau-1.
"Peran PLN dalam skema kerja sama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik, setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan," ujar Febri.