Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar setelah tim eksekutor berhasil merebut Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.
Loeke Larasati Agoestina , Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), mengatakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp4,4 triliun itu tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp4,4 triliun.
"Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp4,4 triliun," tuturnya kepada Bisnis Rabu (18/7/2018).
Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor akan menyita Gedung Granadi. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.
"Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," katanya.
Loeke menjelaskan Kejagung masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor seluruh aset milik Yayasan Supersemar. Dia memastikan Kejaksaan juga akan membantu mengumpulkan informasi ihwal aset dan saham yang dimiliki Yayasan Supersemar sehingga dapat mempermudah pengadilan menyita seluruh aset milik Keluarga Cendana itu.
"Eksekutornya itu adalah pengadilan. Kami bantu tim eksekutor untuk menelusuri seluruh aset Yayasan Supersemar baik itu berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mencatat ada sebanyak 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.
Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor.
UPDATE INFO:
Dalam berita ini, kami menuliskan kalimat Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor akan menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Alamat Partai Berkarya yang benar adalah Jl. Pangeran Antasari No.20 Lantai 2 RT/RW 010/01, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Administratif Jakarta Selatan.
Kami mohon maaf atas kesalahan tersebut.