Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengimbau keluarga Cendana kooperatif menyerahkan semua aset bergerak maupun tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar untuk dieksekusi sesuai putusan PK Mahkamah Agung Nomor 140 pk/pdt/2015 tanggal 8 Juli 2018.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengakui tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru berhasil mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp300 miliar dari total yang harus dieksekusi sesuai putusan sebesar Rp4,4 triliun.
Dia mengimbau agar pengadilan selaku eksekutor tidak ragu melakukan penyitaan seluruh aset milik keluarga Presiden Soeharto itu demi tegaknya hukum di Indonesia.
"Yayasan itu kan punya rekening di bank ya. Itu yang akan kita telusuri terus. Pengadilan harus segera melakukan eksekusi ini agar terpenuhi Rp4,4 triliun itu. Ini jelas sangat penting dan bermanfaat untuk kepentingan bangsa," tuturnya, Senin (16/7/2018).
Dia juga menjelaskan bahwa eksekusi aset Yayasan Supersemar tidak ada kaitannya dengan beasiswa Supersemar. Menurutnya, eksekusi aset akan fokus kepada rekening bank atas nama Yayasan Supersemar di Indonesia.
"Ini tidak ada kaitannya dengan masalah dana berupa uang yang diperuntukkan bagi beasiswa itu ya. Jadi jangan sampai diplesetkan. Yayasan ini kan punya aset dan rekening di bank-bank. Nah itu yang kami coba telusuri," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mencatat ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.
Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
...eksekusi aset Yayasan Supersemar tidak ada kaitannya dengan beasiswa Supersemar. Menurutnya, eksekusi aset akan fokus kepada rekening bank atas nama Yayasan Supersemar di Indonesia.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor.