Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mendesak Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjadikan aset First Media sebagai barang bukti untuk dikembalikan kepada negara.
Jaksa Agung H.M Prasetyo menilai bahwa negara tidak ada urusannya dengan kasus First Travel itu, sehingga barang bukti berupa aset dan uang milik First Travel harus dikembalikan kepada para korban. Prasetyo berpandangan putusan Hakim Pengadilan Negeri Depok dinilai tidak tepat, sehingga dia akan menginstruksikan JPU untuk mengajukan banding atas perkara tersebut.
"Jadi ada kekurangtepatan hakim dalam putusannya terkait barang bukti uang dan aset dari pelaku. Jadi itu harusnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban, tapi ini putusannya kok dikembalikan kepada negara. Negara tidak ada urusannya dengan ini," tutur Prasetyo, Senin (16/7/2018).
Dia memastikan Kejaksaan tidak akan berhenti untuk mengawal kasus itu hingga akhir dan membantu para korban Agen Travel Haji dan Umroh First Travel agar mendapatkan kembali haknya. Terdakwa Direktur Utama First Travel Andhika Surachman dan istrinya Annisa Hasibuan dinilai telah menikmati uang hasil penipuan atas para calon jamaah haji dan umrah melalui First Travel.
"Kasian itu para korban. Saat ini kami masih dalam proses untuk mengajukan banding. Kami pastikan akan banding atas putusan ini agar barang bukti itu dikembalikan kepada para korban," katanya.