Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Lagi Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5)./Antara
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Agus Feisal Hidayat diperiksa untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap kepada Bupati Buton Selatan terkait dengan proyek pekerjaan di Kabupaten Buton Selatan.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Agus Feisal Hidayat, tersangka kasus suap kepada Bupati Buton Selatan terkait dengan proyek pekerjaan di Kabupaten Buton Selatan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (10/7/2018).

Seperti diketahui, Agus Feisal Hidayat tertangkap dalam OTT KPK pada Mei 2018.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana antara lain uang Rp409 juta dalam pecahan Rp100.000, buku tabungan BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta, dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres).

Selanjutnya, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper