Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Pernah Hadiri Panggilan, KPK akan Jemput Paksa Bupati Buton

Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan akan melakukan jemput paksa terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul selaku tersangka dugaan suap sengketa Pilkada kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan akan melakukan jemput paksa terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul selaku tersangka dugaan suap sengketa Pilkada kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, sudah ketiga kalinya Samsu Umar mangkir dari panggilan KPK setelah sebelumnya dirinya diberikan dua kali kesempatan untuk hadir di pemeriksaan KPK.

“Setelah praperadilan ini karena KPK telah memanggil tersangka sebanyak dua kali, dan bahkan telah memberikan kesempatan penjadwalan ulang, tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan, termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (24/1/2017).

Pernyataan Febri tersebut menyusul pascakemenangan KPK dalam praperadilan yang diajukan Samsu Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa.

Sebelumnya, Febri mengaku optimistis hakim PN Jaksel akan menolak permohonan praperadilan karena telah ada bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka.

Seperti yang diberitakan, KPK menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada tahun 2011 di MK.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Samsu Umar mengakui memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil sekitar 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.

Hal itu disampaikan Samsu Umar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Maret 2014 lalu. “Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp1 miliar,”katanya.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilbup Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru.

Juga Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang.

Namun, keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper