Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu proses hukum, jika ada pihak yang ingin menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.
“Sudah ada, tapi kami belum berani mengatakan, karena menunggu apakah ada yg menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau tidak,” ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (9/7/2018).
Mendagri menjelaskan, Kemendagri menunggu sampai semua proses gugatan selesai dan sudah jelas secara undang-undang dan hukum.
Mekanisme selanjutnya, setelah semua proses dikatakan selesai, maka kepala daerah yang terpilih akan diproses untuk pelantikan.
“Jika sudah clean and clear semua secara undang-undang dan hukum baru kami lapor bapak Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mengatur mekanismenya,” jelas Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo mengatakan, Kemendagri akan selalu berpegang kepada undang-undang yang berlaku dalam menentukan keputusan.
Baca Juga
“Yang penting menurut undang undang Kemendagri tidak boleh mengurangi satu hari pun masa jabatan kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun,” ungkapnya.