Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Proses Hukum Terkait Gugatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu proses hukum, jika ada pihak yang ingin menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Juli Etha
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu proses hukum, jika ada pihak yang ingin menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.

“Sudah ada, tapi kami belum berani mengatakan, karena menunggu apakah ada yg menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau tidak,” ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (9/7/2018).

Mendagri menjelaskan, Kemendagri menunggu sampai semua proses gugatan selesai dan sudah jelas secara undang-undang dan hukum.

Mekanisme selanjutnya, setelah semua proses dikatakan selesai, maka kepala daerah yang terpilih akan diproses untuk pelantikan.

“Jika sudah clean and clear semua secara undang-undang dan hukum baru kami lapor bapak Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mengatur mekanismenya,” jelas Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, Kemendagri akan selalu berpegang kepada undang-undang yang berlaku dalam menentukan keputusan.

“Yang penting menurut undang undang Kemendagri tidak boleh mengurangi satu hari pun masa jabatan kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun,” ungkapnya.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper