Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Vonis Mati Aman Abdurrahman Sudah Inkrah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan perkara bom Thamrin dengan terpidana Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman telah berkekuatan hukum tetap alias Inkrah.
Terdakwa kasus dugaan terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) dikawal polisi seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati./ANTARA-Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) dikawal polisi seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan perkara bom Thamrin dengan terpidana Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur mengungkapkan pengadilan memberikan waktu selama 7 hari kepada Aman Abdurrahman untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun jika banding tidak diajukan, maka putusan Majelis Hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan eksekusi hukuman mati terhadap pentolan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) itu hanya tinggal ditentukan waktunya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi kalau 7 hari setelah dijatuhkan putusan dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya kepada Bisnis, Senin (9/7/2018).

Sementara itu, Penasihat Hukum Aman Abdurrahman Asrudin Hatjani memastikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi maupun grasi atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, Aman Abdurrahman hanya tinggal dijadwalkan waktu untuk dieksekusi.

"Pak Aman Abdurrahman tidak akan mengajukan upaya hukum apapun. Sudah terima putusan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper