Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan perkara bom Thamrin dengan terpidana Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur mengungkapkan pengadilan memberikan waktu selama 7 hari kepada Aman Abdurrahman untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun jika banding tidak diajukan, maka putusan Majelis Hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan eksekusi hukuman mati terhadap pentolan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) itu hanya tinggal ditentukan waktunya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi kalau 7 hari setelah dijatuhkan putusan dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya kepada Bisnis, Senin (9/7/2018).
Sementara itu, Penasihat Hukum Aman Abdurrahman Asrudin Hatjani memastikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi maupun grasi atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, Aman Abdurrahman hanya tinggal dijadwalkan waktu untuk dieksekusi.
"Pak Aman Abdurrahman tidak akan mengajukan upaya hukum apapun. Sudah terima putusan ini," katanya.