Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi, Mantan Perdana Menteri Pakistan Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan di Pakistan pada Jumat (6/7/2018) menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam perkara korupsi, kata tim jaksa.
Penjara/Istimewa
Penjara/Istimewa

Bisnis.com, ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan pada Jumat (6/7/2018) menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam perkara korupsi, kata tim jaksa.

Pengadilan Akuntabilitas, pengadilan antikorupsi Pakistan, menetapkan bahwa Sharif memiliki kekayaan jauh di atas pendapatan serta mempunyai properti yang disembunyikan di luar negeri, kata jaksa Sardar Muzaffar Abbasi, kepada media setelah putusan itu dinyatakan.

Sharif, yang pernah menjabat perdana menteri tiga kali, juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun "karena tidak bekerja sama" dengan Badan Akuntabilitas Nasional atau NAB, badan antikorupsi Pakistan.

Putri Nawaz Sharif, Maryam Nawaz, juga dihukum penjara tujuh tahun, kata Abbasi. Pengadilan menjatuhkan hukuman denda 8 juta pound bagi Nawaz Sharif dan dua juta pound bagi Maryam Nawaz.

Putra menantu Nawaz Sharif, Mohammad Safdar, juga dikenai hukuman penjara satu tahun.

NAB sebelumnya mengatakan bahwa Nawaz Sharif dan beberapa anggota keluarganya memiliki empat unit apartemen di Avenfield House, Park Lane, di London tapi mereka tidak mengungkapkan harta tersebut.

Hakim pengadilan memerintahkan agar unit-unit apartemen itu disita, menurut bunyi putusan.

Abbasi mengatakan Nawaz Sharif berhak mengajukan penentangan terhadap putusan tersebut di pengadilan lebih tinggi dalam waktu 10 hari.

Nawaz Sharif tidak hadir di persidangan ketika hakim mengumumkan putusan. Ia sedang berada di London untuk merawat istrinya, Kulsoom Nawaz, yang menderita penyakit kanker.

Partai Liga Muslim Pakistan (PML-N) menolak putusan itu, yang dianggap mereka "bermuatan politik." Putusan pada Jumat itu adalah salah satu dari tiga perkara korupsi, yang menjerat Nawaz Sharif dan keluarganya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper