Bisnis.com, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP-PNA) sebagai salah satu partai pengusung Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan akan memberikan bantuan hukum maksimal kepadanya. Saat ini, Badan Bantuan Hukum Pusat PNA sedang berkoordinasi dengan beberapa pengacara untuk menyiapkan tim.
Sekretaris DPP PNA Miswar Fuady mengatakan, anggota tim bantuan hukum yang diberikan PNA nantinya berasal dari Aceh dan luar Aceh. Pengacara yang dicari, kata Miswar, adalah mereka yang mempunyai pengalaman menangani kasus korupsi di KPK.
"DPP PNA menerima dan menghargai proses hukum yang berlangsung di KPK, namun sebagai lembaga yang dinahkodai oleh Irwandi, sudah kewajiban PNA memberikan bantuan hukum maksimal. Tapi kuasa hukum belum ditetapkan secara nama," terang Miswar dalam konferensi pers pada Kamis siang (5/7/2018).
Ia mengatakan, sampai saat ini Ketua Umum DPP PNA masih dijabat oleh Irwandi Yusuf. Usai Irwandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan gratifikasi, PNA dan partai pengusung lainnya belum membicarakan terkait pengajual wakil gubernur baru. Alasannya karena belum ada keputusan hukum tetap terhadap kasus Irwandi.
"Kami berkeyakinan bahwa Irwandi tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, oleh karena itu kita hargai proses hukum yang berlangsung kedepan sampai nanti ada kekuatan hukum yang tetap," ujar Miswar.
Sementara itu, hingga Kamis siang, Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku belum mendapat surat dari Mendagri terkait Gubernur Aceh yang akan menggantikan Irwandi.
"Yang saya baca di media, bahwa akan ditunjuk Plt [pelaksana tugas]. Dan Mendagri bicara di media akan menunjuk Plt dan kemungkinan besar Plt itu Wagub," ujar Nova.
Nova juga mengungkapkan dukanya kepada peristiwa yang menimpa Irwandi. Ia berharap selama menjalani proses pemeriksaan di KPK Irwandi sabar dan tetap sehat.