Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Sakit Jiwa, Perempuan Pengendara Honda Jazz tetap Diperiksa Polisi

Polda DIY tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap AS warga Dusun Grajekan, Margokaton, Seyegan, pengendara mobil Jazz yang masuk ke Mapolda DIY, Selasa (3/7/2018). Perempuan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor perpajakan tersebut hingga kini masih dirawat di RS Bhayangkara.
Penjara/Istimewa
Penjara/Istimewa

Bisnis.como, JOGJA - Polda DIY tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap AS warga Dusun Grajekan, Margokaton, Seyegan, pengendara mobil Jazz yang masuk ke Mapolda DIY, Selasa (3/7/2018). Perempuan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor perpajakan tersebut hingga kini masih dirawat di RS Bhayangkara.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika kasus tersebut masih didalami status gangguan kejiwaannya. Saat ini, katanya, pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara, Kalasan. "Secara fisik sehat, tapi kami tetap akan melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan ahli. Akan kami lakukan observasi," katanya saat menghadiri Syawalan PMI DIY di Ndalem Yudhonegaran, Jogja, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, pemeriksaan dengan melibatkan ahli (dokter kejiwaan) tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Meski sudah ada laporan dan pengakuan dari keluarga serta rekan kerja terkait gangguan kejiwaan yang dialami pelaku, namun kepolisian juga harus memastikannya. "Keluarga dan rekan kerja sudah dimintai keterangan. Tapi kami harus memastikan dengan mendatangkan ahli untuk kelengkapan berkas," ujar Yuli.

Menurut Yuli, tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur. AS mendatangi Mapolda manggunakan mobil. Ketika hendak diperiksa oleh petugas, pengemudi Honda Jazz AB 1979 U tersebut menolak kemudian keluar. Aksi tersebut berbuntut pada pengejaran petugas kepada pelaku hingga berakhir di SMPN 1 Seyegan.

"Ini memang SOP yang dilakukan petugas, termasuk tembakan peringatan ke ban mobil pelaku yang dilakukan petugas itu sesuai SOP," ujarnya.

Saat dikonfirmasi kedatangan pelaku merupakan yang kedua kalinya ke Mapolda DIY, Yuli mengaku belum mendapatkan laporan tersebut. Termasuk menepis kaitannya dengan aksi terorisme yang terjadi di sejumlah daerah. Polda juga belum memikirkan kemungkinan mencabut lisensi atau SIM pelaku. Hingga kini, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk memeriksa pelaku. "Kalau kondisi pelaku sudah siap akan kami periksa," katanya.

Sebagai diketahui, penangkapan AS berawal saat pelaku akan masuk ke Mapolda DIY melalui pintu depan, Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat akan memasuki Gerbang Mapolda, dua petugas jaga, Brigadir Trimakno dan Bharatu Tofik hendak melakukan pemeriksaan. Namun AS tidak mau diperiksa dan memundurkan kendaraannya, kemudian keluar. Setelah keluar, AS menghentikan kendaraan di depan Mapolda. Petugas kemudian mendatangi dan berusaha memeriksa. Tetapi pengemudi malah memacu kendaraannya kencang ke arah timur.

Brigadir Trimakno kemudian berinisiatif menyebarang ke sisi selatan jalan untuk antisipasi jika pelaku putar balik ke arah barat di depan UPN. Pelaku rupanya berputar balik ke arah barat di depan Kampus UPN kemudian melintas ke arah barat di depan Mapolda melalui jalur lambat. Saat itu kemudian petugas berupaya menghentikan, tetapi pelaku tetap memacu kendaraannya.

Akhirnya dengan menggunakan mobil double cabin dan sepeda motor, petugas membuka portal di depan Mapolda dan masuk ke jalur cepat arah ke barat mengejar pelaku. Petugas yang mengejar kemudian berkoordinasi untuk melakukan penghentian. Diketahui pengemudi memacu kendaraannya ke arah Seyegan. Sesampai di depan SMP 1 Seyegan petugas gabungan Polda DIY dan Polres Sleman berhasil menghentikan pelaku.

Saat diperiksa diketahui AS merupakan pegawai perpajakan. Selain menyita kendaraan roda empat Jazz, identitas pelaku, polisi juga menemukan ATM dan Buku Tabungan atas nama pelaku serta uang tunai Rp1,2 juta. Lima smartphone serta surat berobat dan Obat-obatan dari RS Grhasia juga ditemukan di mobil pelaku.

Isharyanto, Kepegawaian Kanwil Ditjen Pajak DIY mengakui jika AS salah satu pegawai Kanwil Pajak DIY yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Sebelum berdinas enam tahun di Kanwil DIY, AS sebelumnya berdinas di Jakarta. Yang bersangkutan merupakan pasien yang secara berkala berobat di RS Grhasia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper