Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan penyidikannya terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Rita Widyasari.
Di dalam agenda resminya, empat nama saksi tercatat di dalam daftar pemeriksaan. Saksi-saksi tersebut, antara lain:
•Mohamad Abror, notaris atau PPAT
•Gerda Joice Lusia, notaris atau PPAT
•Elim Yanti, swasta
•Endri Erawan, swasta
"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka RIW," ujar Juru Bicara KPK, Selasa (3/7/2018).
Selain menjadi tersangka TPPU, Rita Widyasari juga sudah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Bupati non-aktif Kutai Kertanegara tersebut dituntut atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima, serta menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama perusahaan sawit tersebut.
Baca Juga
Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Rita Widyasari juga didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal ini Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.