Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPPU Rita Widyasari : KPK Periksa 4 Orang Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan penyidikannya terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Rita Widyasari.
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./Antara
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan penyidikannya terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Rita Widyasari.

Di dalam agenda resminya, empat nama saksi tercatat di dalam daftar pemeriksaan. Saksi-saksi tersebut, antara lain:

•Mohamad Abror, notaris atau PPAT
•Gerda Joice Lusia, notaris atau PPAT
•Elim Yanti, swasta
•Endri Erawan, swasta

"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka RIW," ujar Juru Bicara KPK, Selasa (3/7/2018).

Selain menjadi tersangka TPPU, Rita Widyasari juga sudah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Bupati non-aktif Kutai Kertanegara tersebut dituntut atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima, serta menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama perusahaan sawit tersebut.

Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Rita Widyasari juga didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam hal ini Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Sumber : KPK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper