Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemeriksaan Korupsi diagendakan melanjutkan pemeriksaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.
Seperti tertulis di agenda resmi KPK, Senin (2/7/2018), terdapat empat nama yang tercatat dalam daftar pemeriksaan terkait dengan kasus itu.
Keempat saksi yang akan diperiksa tersebut adalah:
- Mulyadi Budiman, swasta
- Noor Haniah, legal PT Centra Lingga Perkasa
- Doddy Chandra Bhaktinadi, karyawan
- Ni Putu Sri Sunardewi, notaris atau PPAT
Seperti diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Bupati nonaktif Kutai Kertanegara tersebut dituntut atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap. Hal itu terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Ia juga didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama perusahaan sawit tersebut.
Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Rita Widyasari juga didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal ini Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rita Widyasari akan menjalani persidangan. Sesuai agenda, dia akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi.