Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan dilakukan besok, Rabu (27/6/2018) di 171 daerah di Indonesia. Dari 171 daerah tersebut, terdapat 17 pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, 39 kepala daerah di tingkat kota, dan 115 kabupaten.
Pada Pilkada Serentak 2018 ada 16 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal, dan tren ini mengalami peningkatan, mengingat pada pilkada serentak sebelumnya pada tahun 2015 hanya memiliki 3 pasangan calon tunggal. Berikut daftar 16 daerah yang miliki pasangan calon tunggal.
Deli Serdang | Minahasa Tenggara |
Padang Lawas Utara | Enrekang |
Kota Prabumulih | Kota Makassar |
Pasuruan | Mamasa |
Lebak | Mamberamo Tengah |
Tangerang | Puncak |
Kota Tangerang | Jayawijaya |
Tapin | Bone |
581 Paslon
Jumlah pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada serentak 2018 terdapat 581 pasangan calon (paslon), kemudian dari 581 paslon yang diterima pendaftarannya adalah 568 dengan rincian 47 di tingkat provinsi dan 521 paslon di tingkat kabupaten dan kota.
Menurut data yang dihimpun Bisnis, dari 568 paslon, sebanyak 441 paslon merupakan usungan partai politik dan 127 merupakan paslon perseorang. Dari seluruh calon kepala daerah dan wakilnya yang berjumlah 1136, sebanyak 1035 adalah laki-laki dan 101 perempuan.
Jumlah Pemilih
Sementara itu, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tercantum untuk Pilkada di 171 daerah adalah 152.067.680 pemilih, dengan rincian 75.981.053 berjenis kelamin laki-laki atau sebesar 49,96%, dan 76.088.777 atau 50,04% pemilih adalah perempuan, serta 556.741 atau 0,37% adalah penyandang disabilitas.
Dalam menyelenggarakan gelaran Pilkada 2018, KPU menyalurkan logistik untuk tingkat pemilihan provinsi berupa 22.374 kotak suara, 150.505.016 lembar surat suara, 714.546 botol tinta sidik jari, 8.619.705 keping segel, dan 1.429.092, serta 22.374 unit bilik suara untuk seluruh Indonesia.
Logistik yang sudah didistribusikan untuk pemilihan bupati atau wali kota 47.772 kotak suara, 66.888.237 lembar, 137.887 eksemplar, 56.694 botol, 4.028.574, dan 668.120 keping, serta 27.014 unit bilik suara.
Pilkada Serentak akan digelar di 387.598 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia dengan 2.713.186 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).