Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP dan GRATIFIKASI: Rita dan Khoirudin Diberi Seminggu untuk Persiapkan Pledoi

Majelis Hakim memberikan pihak terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap dan gratifikasi Rita Widyasari dan Khoirudin waktu satu minggu untuk mempersiapkan pledoi.
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./Antara
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim memberikan pihak terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap dan gratifikasi Rita Widyasari dan Khoirudin waktu satu minggu untuk mempersiapkan pledoi.

Terjadi perdebatan antara pihak Penasihat Umum dan Majelis Hakim terkait dengan waktu pelaksanaan sidang pledoi. Namun, waktu pelaksanaan akhirnya tetap jatuh pada 2 Juli 2018.

"Diberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mempersiapkan materi pledoi selama satu minggu. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin, 2 Juli 2018," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan tersebut Rita Widyasari  selaku Bupati non-aktif Kutai Kertanegara dituntut 15 tahun penjara.

Sementara itu, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khorudin dituntut 13 tahun penjara untuk kasus yang sama.

Rita dan Khoirudin dituntut atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima, serta menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama perusahaan sawit tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan ditambah dengan denda pidana sebesar Rp750 juta subsider selama enam bulan kurungan," tuntut Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Khoirudin berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan denda pidana sebesar Rp750 juta subsider selama enam bulan kurungan," lanjutnya.

Rita Widyasari dan Khoirudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga didakwa karena terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam hal ini baik Rita Widyasari maupun Khoirudin sama-sama didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Seusai persidangan, terdakwa kedua terdakwa tidak memberi komentar apapun terkait dengan tuntutan yang diajukan JPU kepadanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper