Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran THR, Wapres Kalla: Daerah Harus Kreatif

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah kreatif dalam mengupayakan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil atau PNS.
Jusuf Kalla/jusufkalla.info
Jusuf Kalla/jusufkalla.info

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah kreatif dalam mengupayakan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil atau PNS.

Jusuf Kalla atau JK pun kembali mengingatkan, hal itu guna memberikan perhatian lebih bagi PNS atau aparatur sipil negara alias ASN yang selama ini telah berbakti sebaik-baiknya untuk bangsa dan negara.

“Oleh karena itu kita mendorong daerah kreatif, untuk memberikan kepada pegawai-pegawainya, PNS-nya, tunjangan THR itu. Sedangkan semua program dibayar oleh pusat. Jadi kalau semuanya pada mengeluh, ya buat apa ada otonomi. Otonomi itu maknanya agar mereka itu bisa mandiri,” katanya di Istana Wakil Presiden RI, Selasa (5/6/2018).

Menurutnya selama ini sistem penggajian khususnya di daerah adalah melalui dana alokasi umum atau DAU. Adapun THR tersebut diharapkan diambil dari pendapatan daerah.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, THR tersebut mencakupi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Di sisi lain, hal itu memberatkan pemerintah daerah karena harus merogoh ‘kocek’ anggaran lebih dalam.

Terkait dengan hal tersebut, Wapres Kalla menyebut pemerintah daerah harus menyampaikan kepada pegawainya bahwa belum sanggup.

“Oleh karena itu daerah-daerah harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas, itu bisa dihemat biaya, biaya rapat atau biaya lainnya. Itu sudah bisa bayar THR, kan tidak besar juga,” terangnya.

Seperti dihimpun sebelumnya, menjelang Lebaran 2018 pemerintah juga mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 ASN menjadi Rp35,76 triliun, dari tahun sebelumnya hanya Rp23 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alokasi THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam UU No.15/2017 tentang APBN 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper