Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis dua penggawa PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan, masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Selain itu, Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umrah tersebut Siti Nuraidah alias Kiki juga divonis dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sobandi pada Rabu (30/5/2018).
Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp10 miliar, dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa baik Andika dan Anniesa menyatakan pikir-pikir, dan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap apakah menolak atau menerima putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.
Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Namun, jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
Terdakwa Kiki juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucap Kiki.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang kasus First Travel tersebut. "Kami juga pikir-pikir dahulu, tetapi sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," tutur Jaksa Heri Jerman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surrachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara, termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri Jerman.
Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.
Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut, di antaranya adalah artis Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.