Bisnis.com, DEPOK - Pengadilan Ngeri Depok menjatuh vonis telak untuk pasangan bos First Travel terkait penipuan umrah.
Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sementara Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya pun dikenakan denda masing-masing Rp10 miliar. Selain itu seluruh aset Andika dan Anniesa disita oleh negara.
"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Majelis hakim memutuskan jika denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp10 miliar tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.
Kedua terdakwa baik Andika dan Anissa menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.
Sedangkan terhadap terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar atau kurungan 5 bulan penjara.
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," kata terdakwa Kiki yang merupakan adik dari Anniesa, saat ditanya hakim terkait putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang kasus First Travel tersebut.
"Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," kata Jaksa Heri Jerman.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri Jerman.
Sedangkan Kiki dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku utama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.
Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.