Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Lanjutan UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/5/2018) menggelar sidang lanjutan untuk empat perkara pengujian Undang-undang Pemilu, dengan pasal dan batu uji yang berbeda.
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/5/2018) menggelar sidang lanjutan untuk empat perkara pengujian Undang-undang Pemilu, dengan pasal dan batu uji yang berbeda.

"Agenda sidang pada Senin (28/5/2018) adalah pleno pengujian Undang-undang untuk UU Pemilu," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Dari empat perkara uji UU Pemilu tersebut, satu perkara dengan nomor registrasi 31/PUU-XVI/2018 beragendakan mendengarkan keterangan pihak Presiden dan DPR. Sementara tiga perkara lainnya masih berupa perbaikan permohonan uji materi.

Perkara nomor 31 ini diajukan oleh beberapa panitia pemilihan umum dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan 11 pasal yang tercantum dalam UU Pemilu, yaitu; Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44, Pasal 52 ayat (1), Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf o. Kemudian Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu.

Heru Widodo selaku kuasa hukum para pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menetapkan tiga atau lima orang anggota KPU Kabupaten atau kota serta jumlah tiga orang anggota PPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Hal tersebut karena aturan tersebut tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia, khususnya wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur.

Pemohon juga berpendapat Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur jumlah anggota PPK/PPD menjadi hanya tiga orang, tampak pembuat undang-undang mengalami inkonsistensi dengan tujuan politik hukum.

Selain itu aturan batas usia calon anggota Panwaslu dan pengawas TPS dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf O UU Pemilu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena membedakan syarat usia dengan calon PPK, PPS, KPPS.

Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang dinilai cenderung menimbulkan perbedaan antara Panwas di Aceh dengan Panwas di daerah lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper