Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan akademisi dan masyarakat sipil diminta mengawal penyusunan peraturan presiden atau perpres turunan dari UU anti terorisme yang baru disahkan oleh DPR RI.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan bahwa salah satu poin utama dalam perpres yang harus dikritisi adalah perlu atau tidak penempatan militer atau TNI untuk bersama-sama kepolisian membantu dalam menangani terorisme.
“Akademisi dan masyarakat sipil harus memberikan perhatian pada penyusunan perpres itu karena leading [pimpinan UU] adalah BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme] sebagai pemberantasan terorisme sementara TNI perannya perbantuan,” kata Hendardi disela diskusi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Hendardi menjelaskan bahwa keberadaan TNI justu akan menjadi pekerjaan rumah untuk memberantas terorisme secara akuntabilitas dan profesional.
Pasalnya, menurut dia, untuk mengawal ada akuntabilitas dan profesional keberadaan TNI yang terlibat dalam penanganan terorisme perlu kehadiran pengawas eksternal.
“Sehingga di perpres itu perlu diisi pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas supaya ada pembatasan. BNPT tetap yang mengatur kelembagaan secara hulu dan hilir,” ujarnya.
Baca Juga
Hendardi memandang bahwa TNI belum berpengalaman memiliki data jaringan terorisme apabila dibandingkan dengan aparat kepolisian.
“Polisi punya pengetahuan holistik pada yang belum dimiliki oleh penegak hukum lain seperti TNI. Karena jejaring terorisme sekarang berbeda dengan terorisme masa lalu,” tuturnya.