Kabar24.com, JAKARTA — Badan Reserse dan Kriminal Polri diketahui tengah memeriksa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Kemuliaan Mega Perkasa, pengembang Kuningan Place.
Terkait kasus itu, Bareskrim juga telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Valent Yusuf melalui surat Bareskrim No. B/877/XII/2017/Dit Tipidum yang diterbitkan pada 21 Desember 2017.
Dari dokumen yang diperoleh, Rabu (23/5/2018) kasus dugaan penipuan itu bermula pada November 2011 saat PT Brahma Adhiwidia membeli unit kantor komersial dari Indri Gautama yang saat itu mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP).
Nama Valent Yusuf diketahui sebagai direktur utama di Kemuliaan Mega Perkasa.
Sejak proses pembelian hingga berujung laporan ke polisi, Brahma Adhiwidia tidak memperoleh sertifikat kepemilikan kantor komersial yang telah dibeli.
Selain itu, ada indikasi bahwa kawasan kantor komersial yang pernah ditawarkan oleh pihak KMP melalui Indri Gautama sejatinya peruntukannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni apartemen di kawasan Kuningan Place.
Selain itu, KMP juga diketahui mengubah fungsi kantor komersial dari lantan ke-6 sampai dengan lantai ke-11 tanpa persetujuan terlebih dahulu Brahma Adhiwidia. Padahal, Brahma Adhiwidia merupakan pemilik dua unit kantor komersial di kawasan itu dengan menempati lantai ke-7 dan lantai ke-8.
Ada dugaan, Indri Gautama bersama dengan Valent Yusuf membuat surat keterangan palsu yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah rencana tata letak dan bangunan (RTLB).
Pihak Brahma Adhiwidia dalam kasus ini melaporkan Indri Gautama dan Valent Yusuf kepada pihak kepolisian. Namun, Bareskrim baru menerbitkan surat penetapan tersangka untuk Valent Yusuf.