Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KTP Pemukim Hutan Terkendala Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian Dalam Negeri bersikeras tidak memberikan identitas kependudukan kepada para pemukim kawasan hutan, kecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) bersalaman dengan petani saat melakukan kunjungan kerja di kawasan hutan Desa Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (6/11)./ANTARA-Siswowidodo
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) bersalaman dengan petani saat melakukan kunjungan kerja di kawasan hutan Desa Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (6/11)./ANTARA-Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri bersikeras tidak memberikan identitas kependudukan kepada para pemukim kawasan hutan, kecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan kawasan hutan tidak termasuk wilayah pemukiman dalam sistem administrasi kependudukan. Sekalipun ada warga yang mendiami kawasan hutan, Kemendagri tidak akan mengakui status areal tersebut sebagai pemukiman.

“Kalau di hutan lindung dan cagar alam, tentu tidak bisa kami menerbitkan KTP atau identitas kependudukan. Kecuali kalau Menteri LHK melakukan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya saat beraudiensi dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Zudan menjelaskan satuan wilayah administrasi seperti desa memiliki batas dan kode wilayah. Legalitas pemukiman tersebut mutlak bagi penerima dokumen kependudukan demi menjaga akurasi data kependudukan secara nasional.

“Kalau warga tinggal di kawasan hutan kan tidak mungkin di KTP-nya ditulis alamat di hutan lindung,” ucapnya.

Zudan menyarankan kepada penduduk yang bermukim di kawasan hutan untuk berpindah ke desa-desa sekitar hutan yang memiliki legalitas. Menurutnya, pemukim kawasan hutan pada awalnya adalah penduduk dari pemukiman lain dan memiliki riwayat kepemilikan dokumen kependudukan di daerah asalnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah untuk menjamin seluruh warga negaranya menggunakan hak pilih dalam gelaran pemilihan umum. Pasalnya, tanpa dokumen kependudukan seperti KTP-el, seseorang tidak bisa masuk dalam daftar pemilih. 

Firman mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian hak pilih hingga ke pemukim kawasan hutan. Apalagi, banyak areal yang kini berstatus kawasan hutan dulunya tempat tinggal legal seperti hutan masyarakat adat. Namun, pemerintah menetapkan pemukiman mereka sebagai kawasan hutan sejak terbitnya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

“Ini sampai sekarang belum diselesaikan tata ruangnya. Ini bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper