Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan Segera Selesai

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme menilai bahwa revisi Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera selesai.
Personel penjinak bom (Jibom) bersiap melakukan identifikasi di lokasi ledakan Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Ngagel Madya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018)./.ANTARA-M Risyal Hidayat
Personel penjinak bom (Jibom) bersiap melakukan identifikasi di lokasi ledakan Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Ngagel Madya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018)./.ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme menilai bahwa revisi Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera selesai.

Wakil Pansus RUU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, menjlaskan bahwa UU yang saat ini eksisting hanya bersikap reaktif dalam menghadapi aksis terorisme. Dengan demikian, pihak berwenang hanya akan bersikap ketika aksi tersebut telah usai.

"UU saat ini menunggu bom meledak terlebih dahulu [baru ditindak]," kata Supiadin dalam acara diskusi bertajuk Never Ending Terorist, Sabtu (19/5/2018).

Oleh karena itu, revisi UU Nomor 15/2003 diperlukan agar pihak berwenang memiliki payung hukum untuk menindak segala gejala-gejala yang mengarah pada terorisme.

"Setiap ada gejala persiapan dan perencanaan radikalisme yang mengarah kepada aksi terorisme bisa dilakukan penangkapan," ujarnya.

Namun, dia menjelaskan bahwa UU ini tidak akan membuat pihak berwenang bisa asal tangkap karena harus bisa terbukti melakukan perencanaan yang mengarah pada terorisme.

Selain itu, pihak yang ditangkap ini akan diperiksa maksimal hingga selama 21 hari. Adapun dalam pemeriksaan tersebut bila terbukti bersalah maka tersangka dapat ditahan lebih lanjut dan disidangkan.

Sementara itu, dari segi penindakan dalam revisi UU dapat melibatkan Tentara Nasional Indonesia untuk mencegah dan menindak aksi terorisme. Seperti diketahui, saat ini yang menindak aksi terorisme yaitu Polri, ke depan kedua lembaga tersebut akan berkolaborasi lebih baik.

Lebih lanjut, revisi ini juga akan dilengkapi dengan melakukan tahapan konsolidasi dan rehabilitasi setelah terjadi bom. hal ini bisa membahan tentang penanganan korban, bangunan yang rusak karena bom, dan santunan yang berlaku surut sejak bom Bali hingga Thamrin.

"Saya kira proses [persetujuan/pertimbangan] di Senayan [Dewan Perwakilan Rakyat] satu minggu atau dua minggu selesai [revisi UU Nomor 15 Tahun 2003]," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper