Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Penyebab RUU Antiterorisme Belum Disahkan hingga Kini

Juli 2017, pansus dan pemerintah bersepakat soal Pasal 31 tentang penyadapan tanpa izin pengadilan. Ketua Pansus RUU Antiterorisme M. Syafii mengatakan pembahasan pasal penyadapan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat.
Aparat kepolisian berjaga di lokasi ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). Reuters/Beawiharta
Aparat kepolisian berjaga di lokasi ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). Reuters/Beawiharta

3. Penyadapan

Juli 2017, pansus dan pemerintah bersepakat soal Pasal 31 tentang penyadapan tanpa izin pengadilan. Ketua Pansus RUU Antiterorisme M. Syafii mengatakan pembahasan pasal penyadapan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat.

“Itu salah satu hak asasi. Karena itu, kami ingin ini tidak bisa berlangsung semena-mena, harus dengan prosedur yang sesuai aturan dan menghormati hak asasi manusia,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme yang juga politikus Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/7/2017).

Pembahasan pasal penyadapan bersama pemerintah sempat berjalan alot untuk menentukan waktu penyadapan. Syafii menuturkan waktu ideal untuk penyadapan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan.

“Tapi di lapangan, ada hal-hal yang sangat luar biasa, yang kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah,” ujarnya.

Alasan itulah yang membuat Pansus RUU Terorisme mengambil jalan tengah dengan memberi kesempatan bagi penyidik kepolisian melakukan penyadapan lebih dulu sebelum mendapatkan izin dari pengadilan.

Rumusan RUU Antiterorisme Pasal 31 A menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan lebih dulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme. Penyidik harus memberitahukan ketua pengadilan untuk mendapat persetujuan dalam jangka waktu tiga hari.

Terkait dengan kesepakatan dalam Pansus RUU Terorisme, anggota tim ahli dari pemerintah untuk RUU Terorisme, Harkristuti Harkrisnowo, berujar, pada prinsipnya, penyadapan yang dilakukan penyidik harus dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penyadapan harus diketahui kepala penyidik untuk segera dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Yang penting bukan hasilnya, tapi prosesnya,” Syafii.

Pertanggungjawaban itu, kata dia, untuk mengatur persoalan administratif guna mengetahui penanggung jawab penyadapan. “Maka aparat hukum yang terkait dengan proses penyadapan bisa kena sanksi bila membocorkan. Pasti nanti akan ada sanksi pidana,” tuturnya.

Halaman Sebelumnya
2. Keterlibatan TNI
Halaman Selanjutnya
4. Pemidanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper