2. Keterlibatan TNI
Dalam draf terakhir, juga termuat peran TNI dalam kasus terorisme. Hal ini paling menyita perhatian lembaga masyarakat, anggota dewan, dan pengamat. Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai satu dari 14 operasi militer, selain perang (OMSP).
Menurut Hendardi dari Setara Institute, mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme malah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP.
“Tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam Rancangan Undang-undang Antiterorisme, yang sedang dirancang DPR dan pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Nasir Djamil juga mengatakan demikian, dalam Undang-undang Pertahanan Negara, memang sudah dicatat peran TNI dan polisi.
"Tentara juga punya tugas selain operasi militer," kata dia.
Wakil Ketua Pansus RUU Teroris dari Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani, mengatakan anggota pansus terdiri dari komisi hukum dan komisi keamanan yang bermitra dengan TNI. Komisi I ini, kata dia, cenderung lebih terbuka dengan dimasukkannya kewenangan TNI dalam penegakan hukum.
Sedangkan Komisi 3 ingin tetap undang-undang antiterorisme, penegakan hukumnya dilakukan oleh penegak hukum. Meski demikian, ujar dia, dalam undang-undang yang lain TNI juga menjadi penegak hukum. Misal undang-undang perikanan, TNI bisa menangkap pelaku ilegal fishing.
"TNI berbasis pada skala ancaman bukan penegakan terorisme," ujarnya.
Namun negara lain memilih menutup pintu bagi militer masuk ke ranah hukum terorisme.