Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Penyebab RUU Antiterorisme Belum Disahkan hingga Kini

Definisi dalam draf terakhir, 14 April 2018, tercantum dalam pembahasan. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan pembahasan ruu menyisakan permasalahan tentang definisi.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kejadian ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). Reuters/Beawiharta
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kejadian ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). Reuters/Beawiharta

1. Definisi

Definisi dalam draf terakhir, 14 April 2018, tercantum dalam pembahasan. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan pembahasan ruu menyisakan permasalahan tentang definisi.

"Semuanya hampir rampung. Tapi definisi yang belum selesai, ada perbedaan-perbedaan," kata Nasir, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera, dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR, Selasa (15/5/2018).

Menurut Nasir, ada pihak yang menyatakan tidak perlu ada definisi dan ada juga yang mengharuskan. Nasir menilai perlu adanya definisi soal terorisme agar berdaulat pada penegakan hukum dalam menangani terorisme.

Nasir juga menilai rumusan definisi soal terorisme penting agar pemerintah dan penegak hukum bisa lebih fokus. Selain itu, menurut dia, definisi juga dianggap bisa meminimalkan subyektifitas aparat dalam penanganan terorisme.

Dalam draf RUU Antitetorisme pada 18 April 2018, tertulis definisi terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Sedangkan definisi tindak pidana terorisme adalah segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang juga menjadi tim ahli dalam Panitia Khusus Pembahasan RUU ini, Poltak Partogi Nainggolan, menilai definisi itu tidak perlu. Ia menilai lambatnya pembahasan RUU Antiterorisme disebabkan oleh tak terpenuhinya syarat kuorum anggota panitia khusus dalam pembahasan.

Partogi menilai selama ini pansus tidak serius. "Anggota saja susah dikumpulkan," ucapnya dalam diskusi yang sama. Dia menjelaskan persoalan bukan cuma definisi, tetapi juga penguatan data intelijen.

"Penentuan definisi itu tidak membantu. Yang dikejar pidananya bukan ideologi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper