3. Penyadapan
Juli 2017, pansus dan pemerintah bersepakat soal Pasal 31 tentang penyadapan tanpa izin pengadilan. Ketua Pansus RUU Antiterorisme M. Syafii mengatakan pembahasan pasal penyadapan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat.
“Itu salah satu hak asasi. Karena itu, kami ingin ini tidak bisa berlangsung semena-mena, harus dengan prosedur yang sesuai aturan dan menghormati hak asasi manusia,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme yang juga politikus Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/7/2017).
Pembahasan pasal penyadapan bersama pemerintah sempat berjalan alot untuk menentukan waktu penyadapan. Syafii menuturkan waktu ideal untuk penyadapan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan.
“Tapi di lapangan, ada hal-hal yang sangat luar biasa, yang kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah,” ujarnya.
Alasan itulah yang membuat Pansus RUU Terorisme mengambil jalan tengah dengan memberi kesempatan bagi penyidik kepolisian melakukan penyadapan lebih dulu sebelum mendapatkan izin dari pengadilan.
Rumusan RUU Antiterorisme Pasal 31 A menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan lebih dulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme. Penyidik harus memberitahukan ketua pengadilan untuk mendapat persetujuan dalam jangka waktu tiga hari.
Terkait dengan kesepakatan dalam Pansus RUU Terorisme, anggota tim ahli dari pemerintah untuk RUU Terorisme, Harkristuti Harkrisnowo, berujar, pada prinsipnya, penyadapan yang dilakukan penyidik harus dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penyadapan harus diketahui kepala penyidik untuk segera dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Yang penting bukan hasilnya, tapi prosesnya,” Syafii.
Pertanggungjawaban itu, kata dia, untuk mengatur persoalan administratif guna mengetahui penanggung jawab penyadapan. “Maka aparat hukum yang terkait dengan proses penyadapan bisa kena sanksi bila membocorkan. Pasti nanti akan ada sanksi pidana,” tuturnya.