Bisnis.com, JAKARTA -- Sejak menjalani masa penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita mengaku tidak mengalami gejolak perasaan yang di luar kebiasaan.
"Aku kan sudah hampir 8 bulan ya di sana (KPK), insyaallah biasa aja. Kangen keluarga? Iyalah pasti," ujarnya menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Waktu Rita untuk bertemu dengan keluarganya selama masa penahanan telah ditentukan.
"Kangen keluarga itu pasti tapi ada waktu untuk ketemu. Setiap hari Senin dan Rabu ketemu sama suami. Sama anak-anak Jumat di rumah sakit," tambahnya.
Mulai malam nanti, Bupati Nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara tersebut akan mengikuti solat tarawih di rutan KPK bersama para tahanan lainnya.
"Malam ini mulai tarawih. Tarawihnya di rutan (KPK)," ujarnya.
Baca Juga
Rita mengaku memiliki menu khusus yang telah dicatat di dalam buku catatan pribadinya. Dia mengatakan setiap Senin dan Kamis keluarganya membawa makanan ke rutan KPK.
"Masakan dibawa oleh keluarga tiap senin dan kamis. Manas-manasin makanan iya sendiri. Semuanya kumakan," ucap Rita.
Terkait dengan kegiatan keagamaannya selama menjalani masa penahanan, Rita mengaku tidak menemukan masalah.
"Kebetulan di KPK muslim semua, agamanya juga kuat semua, jadi ga masalah. Anggap ajalah di pesantren kilat," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan selama di rutan KPK dirinya justru lebih terkonsentrasi dalam menunaikan ibadah.
"Lebih konsen sih kalau di sana itu, dengar azan langsung solat. Aku sehari baca setengah juz Al Quran, jangan tanya aku hafal apa enggak, karena memang belum hafal," tambahnya.
Dalam waktu senggang, Bupati yang dikenal dengan gaya hidup sosialitanya tersebut mengaku selama di rutan KPK dirinya menghafalkan semua ayat-ayat pendek.
"Aku hafalin semua ayat pendek. Jadi kalau setiap solat ayat pertamanya pasti beda dengan ayat ke-tiga dan ke-empat. Daripada ga ada kerjaan?" tuturnya.
Seperti diketahui, Bupati non-aktif Kabupaten Kutai Kertanegara tersebut merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita didakwa menerima suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun atau Abun, sebesar Rp 6 miliar. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi dari urusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.